01 December 2025
PKC PMII Bali Nusra Apresiasi Langkah Humanis Kejari Mataram Terapkan Restorative Justice
Mataram, 1 Desember 2025 — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusra memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Apresiasi ini diberikan atas langkah humanis dan progresif Kejari Mataram yang menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap kader PMII Cabang Mataram, Iqbal Hari Saputra.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua PKC PMII Bali Nusra, Ahmad Muzakkir, yang didampingi oleh Mabinda PKC PMII Bali Nusra sekaligus Penasihat Hukum Iqbal, L. M. Kazwaini, S.H.
Penerapan restorative justice ini dinilai sebagai bukti nyata hadirnya penegakan hukum yang tidak hanya tajam, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan relasi sosial tanpa mengabaikan marwah demokrasi.
Selain kepada Kejari Mataram, PKC PMII Bali Nusra juga menyoroti atensi positif dari berbagai pihak:
- Apresiasi diberikan atas kehadiran Wakil Rektor III UIN Mataram, Prof. Dr. H. Jumarim, M.H.I, yang turut hadir langsung dalam proses penandatanganan kesepakatan damai tersebut.
- Apresiasi juga ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi NTB yang secara terbuka menerima dan mendukung upaya penyelesaian perkara melalui jalur dialog dan pemulihan sosial ini.
Sebagaimana diketahui, Iqbal Hari Saputra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada 30 Agustus 2025 di Kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menanggapi penyelesaian kasus ini, Ahmad Muzakkir menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen dalam menjaga ruang demokrasi.
“Kami menyampaikan terima kasih atas peran seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam proses hukum yang ditempuh. Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap ruang demokrasi dan aspirasi publik.” — Ahmad Muzakkir
Menutup pernyataannya, PKC PMII Bali Nusra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kadernya hingga tuntas. Mereka juga mendorong agar pendekatan restorative justice ini dapat menjadi preseden atau praktik baik (best practice) dalam penyelesaian perkara-perkara serupa di masa depan, khususnya yang melibatkan mahasiswa dan aktivis demokrasi.