13 November 2025
PKC PMII Bali Nusra Tegaskan Batas Akhir Pelaksanaan Konfercab hingga 30 November 2025
Mataram, 13 November 2025 — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusra menindaklanjuti Instruksi Penyelenggaraan Pelaksanaan Konferensi yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar PMII melalui surat nomor 487.PB-XXI.02.066.A-11.2025 tertanggal 10 November 2025.
Dalam surat tersebut, PB PMII menegaskan bahwa:
“PKC dan PC yang masa berlaku SK-nya telah habis wajib segera menyelenggarakan Konferensi, dengan batas maksimal penyelenggaraan Konferensi pada tanggal 30 November 2025.”
Menindaklanjuti instruksi tersebut, PKC PMII Bali Nusra menghimbau dan menekankan kepada seluruh cabang di wilayah Bali Nusa Tenggara yang masa kepengurusannya telah berakhir untuk segera melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) sebelum batas waktu yang ditentukan.
Sekretaris PKC PMII Bali Nusra, Suci Ramadhani Putri, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan konsolidasi organisasi di wilayah Bali Nusra berjalan efektif dan selaras dengan arahan PB PMII.
“Kami di PKC menekankan kepada para cabang tersebut agar mengindahkan instruksi surat PB PMII. Ini penting demi memperkuat konsolidasi organisasi.” tegas Suci.
PKC PMII Bali Nusra mencatat, hingga saat ini tersisa tiga cabang yang masa kepengurusannya telah berakhir dan akan melaksanakan Konfercab, yakni: PC PMII Buleleng, PC PMII Denpasar dan PC PMII Dompu.
PKC PMII Bali Nusra akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan agar pelaksanaan Konfercab di tiga cabang tersebut dapat segera terlaksana sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan PB PMII.
Sebagaimana juga ditegaskan dalam surat PB PMII, apabila instruksi tersebut tidak diindahkan, maka PB PMII akan menindak sesuai ketentuan hukum dan mekanisme organisasi yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen PKC PMII Bali Nusra dalam memperkuat konsolidasi organisasi dan memastikan seluruh struktur PMII di wilayah Bali Nusra berjalan tertib, solid, dan sejalan dengan arah kebijakan nasional PB PMII.