07 September 2025
PKC PMII Bali Nusa Tenggara, Tegaskan Instruksi Pelaksanaan Konfercab
Mataram, 07 September 2025 – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bali Nusa Tenggara dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh Pengurus Cabang (PC) di wilayah Bali Nusa Tenggara yang masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusannya telah berakhir untuk segera melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab).
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Instruksi Pengurus Besar PMII Nomor 185.PB-XXI.02.011.A-I.06.2025 tanggal 30 Juni 2025, yang mewajibkan seluruh Cabang melaksanakan Konfercab paling lambat 90 hari setelah surat tersebut diterbitkan.
Selain itu, PKC Bali Nusa Tenggara juga sebelumnya telah menegaskan hal yang sama melalui Surat Nomor 009.PKC-VI.W-02.02.001.A-1.09.2025 tanggal 04 September 2025 yang telah disampaikan kepada masing-masing Pengurus Cabang di wilayah Bali Nusa Tenggara.
Berdasarkan hasil evaluasi PKC PMII Bali Nusa Tenggara, saat ini terdapat Enam Cabang yang masa berlaku SK kepengurusannya telah habis, yaitu:
- PC PMII Mataram
- PC PMII Bima
- PC PMII Dompu
- PC PMII Lombok Barat
- PC PMII Buleleng
- PC PMII Denpasar
PKC Bali Nusa Tenggara menegaskan bahwa apabila Enam Cabang tersebut tidak segera melaksanakan Konfercab dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka konsekuensi hukum akan diberlakukan sebagaimana diatur dalam produk hukum PMII.
“PKC Bali-Nusra tidak akan menolerir Cabang yang menunda-nunda Konfercab. Surat PB PMII sudah sangat jelas, bahwa ada konsekuensi hukum bagi Cabang yang tidak melaksanakan Konfercab tepat waktu. Oleh karena itu, kami instruksikan kepada PC yang SK-nya sudah berakhir untuk segera menindaklanjuti instruksi ini tanpa pengecualian,” tegas Suci Ramadhani Putri, Sekretaris PKC PMII Bali Nusa Tenggara.
Dengan adanya intruksi ini, PKC PMII Bali Nusa Tenggara berharap seluruh Cabang dapat segera menunaikan kewajiban organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga roda organisasi PMII tetap berjalan secara tertib dan konstitusional.