Kembali

18 July 2025

Maladministrasi Penyerahan IPR : PKC PMII Bali-Nusra Adukan Gubernur NTB ke Ombudsman

PKC PMII Bali Nusra
PKC PMII Bali Nusra Lapor ke Ombudsman
PKC PMII Bali Nusra Lapor ke Ombudsman

Mataram, 18 Juli 2025 – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali-Nusa Tenggara hari ini secara resmi mengajukan pengaduan dugaan maladministrasi terkait informasi publik ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Pengaduan ini menyoroti klaim Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal, yang disebut-sebut telah menyerahkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada korporasi produsen Salonong Bukit Lestari pada 12 Juli 2025, padahal faktanya hanya menyerahkan izin prinsip.

Ketua PKC PMII Bali-Nusra, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa tindakan Gubernur NTB tersebut diduga merupakan bentuk maladministrasi karena menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta di hadapan publik.

“Pada tanggal 12 Juli 2025, Gubernur NTB secara administratif mengaku dan menyampaikan informasi di depan publik telah menyerahkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada korporasi produsen Salonong Bukit Lestari. Padahal, dalam acara serah terima tersebut, Gubernur NTB pada faktanya secara administratif hanya menyerahkan izin prinsip, bukan IPR, sebagaimana undangan yang disampaikan kepada publik,” ujar Ahmad Muzakkir. Ia menambahkan bahwa fakta penyampaian informasi publik oleh Gubernur NTB juga dimuat di media daring seperti Lombok Post dan Antara News.

Fidar Khairul Diaz, Sekretaris PKC PMII Bali-Nusra, turut menegaskan bahwa penyampaian informasi oleh pejabat publik yang tidak sesuai dengan fakta adalah bentuk maladministrasi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Tindakan ini diduga bertentangan dengan kewajiban hukum pelayanan publik, yang mengharuskan setiap pejabat publik memberikan informasi yang benar, jujur, dan transparan,” tambah Fidar.

Lebih lanjut, PKC PMII Bali-Nusra menduga bahwa tindakan Gubernur NTB mengandung perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang karena diduga menyampaikan informasi palsu yang dapat menyesatkan penerima layanan publik. Hal ini juga dinilai melanggar Pasal 34 Undang-Undang Pelayanan Publik, khususnya terkait larangan memberikan informasi yang salah atau menyesatkan, penyalahgunaan informasi, jabatan, dan wewenang, serta penyimpangan dari prosedur.

“Kami dari PKC PMII Bali-Nusra berpendapat bahwa perbuatan tersebut di atas diduga merupakan maladministrasi berupa penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta, pengabaian kewajiban hukum, dan penyalahgunaan wewenang, yang merugikan kami selaku penerima layanan publik,” tegas Ahmad Muzakkir.

Sebagai bagian dari laporannya, PKC PMII Bali-Nusra melampirkan sejumlah bukti, antara lain fotokopi KTP pemohon, surat undangan acara serah terima, dan bukti informasi yang disampaikan melalui media massa.

Melalui pengaduan ini, PKC PMII Bali-Nusra memohon agar Ombudsman RI melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dimaksud, meminta klarifikasi kepada publik dan tindakan perbaikan kepada instansi terkait, serta memberikan rekomendasi penyelesaian agar hak-hak warga negara terpenuhi sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pengaduan ini ditandatangani oleh Ahmad Muzakkir sebagai Ketua PKC PMII Bali-Nusra dan Fidar Khairul Diaz sebagai Sekretaris.

Bagikan Rilis