16 July 2025
Izin Pertambangan Rakyat di NTB: Antara Janji Pemberdayaan, Monopoli Terselubung, dan Ancaman Lingkungan Skala Besar

Kebijakan legalisasi pertambangan rakyat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui skema koperasi, yang dipromosikan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan solusi atas penambangan ilegal, sejatinya menghadirkan sebuah diskursus yang kompleks. Di balik narasi pemberdayaan tersebut, terdapat potensi risiko signifikan yang memerlukan analisis kritis. Risiko ini mencakup ancaman kerusakan lingkungan berskala masif, indikasi praktik monopoli terselubung, serta dugaan keberpihakan aparatur negara yang problematis, sebuah cerminan dari rumitnya tata kelola sumber daya di negara berkembang (Hadiz & Robison, 2013).
Pemerintah Provinsi NTB, diinisiasi oleh Gubernur dan didukung oleh Kapolda NTB, secara intensif mempromosikan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berbasis koperasi. Narasi publik yang dibangun bersifat persuasif, dengan tujuan mengakhiri praktik penambangan ilegal serta mengembalikan manfaat ekonomi kepada masyarakat lokal. Legitimasi kebijakan ini ditandai dengan penerbitan 16 IPR untuk koperasi, disertai target ekspansi hingga 60 titik pertambangan.
Namun, di balik tujuan tersebut, terdapat ambivalensi. Legalisasi ini berpotensi menjadi justifikasi bagi eksploitasi sumber daya alam dalam skala yang lebih masif dan terstruktur. Klaim mengenai praktik pertambangan “ramah lingkungan” patut diuji secara empiris, terutama mengingat kapasitas pengawasan lingkungan yang seringkali terbatas. Terdapat kekhawatiran bahwa narasi pemberdayaan ini menjadi ilusi yang memuluskan jalan bagi ekstraksi sumber daya alam secara besar-besaran, dengan mengorbankan kelestarian ekosistem (Peluso, 2015). Pada akhirnya, dampak kerusakan lingkungan tidak ditentukan oleh status legalitas, melainkan oleh praktik penambangan yang bertanggung jawab dan komitmen restorasi pascatambang, dua aspek yang kerap terabaikan dalam jebakan kutukan sumber daya alam (Sachs & Warner, 1995).
Kekhawatiran utama yang mengemuka adalah potensi lahirnya struktur monopoli baru yang difasilitasi oleh kehadiran PT. Aradta Utama Mining. Perusahaan ini secara eksplisit memposisikan diri sebagai entitas yang mengawal proses perizinan dan siap mendampingi produksi. Dengan perannya sebagai penghubung antara koperasi dengan investor dan teknologi, perusahaan ini berpotensi mengendalikan elemen krusial dalam industri, sebuah fenomena yang kerap dianalisis sebagai praktik elite capture melalui perantara lokal (Bridge, 2004).
Posisi sentral ini mengindikasikan adanya potensi praktik monopoli terselubung melalui beberapa mekanisme, yaitu: 1) Kontrol Akses dan Informasi, di mana perusahaan menempatkan diri sebagai pemegang kendali akses utama menuju legalitas, sehingga menciptakan ketergantungan yang tinggi bagi koperasi. 2) Dominasi Modal dan Teknologi, sebagai entitas yang menghubungkan koperasi dengan sumber permodalan dan teknologi, perusahaan dapat mendikte persyaratan kemitraan dan melemahkan posisi tawar koperasi. 3) Penguasaan Pasar, melalui ambisi untuk mengawal puluhan titik tambang yang mengisyaratkan adanya intensi untuk mendominasi keseluruhan rantai pasok dari hulu hingga hilir.
Peran Kapolda NTB dalam mendukung skema ini juga menjadi sorotan. Pernyataan bahwa koperasi menjadi satu-satunya jalur legal yang didorong, secara tidak langsung menciptakan kondisi pasar yang bias dan menekan penambang untuk mengikuti skema yang ada. Dalam konteks ini, peran aparat penegak hukum yang seharusnya netral berisiko disalahartikan sebagai fasilitator bagi kepentingan korporasi tertentu, sebuah cerminan dari kuatnya jejaring negara-bisnis di tingkat daerah (Aspinall, 2013).
Puncak dari anomali kebijakan ini adalah sanggahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Konfirmasi dari Kejati mengenai ketiadaan koordinasi mengindikasikan adanya defisit dalam prinsip saling mengawasi dan mengimbangi serta kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Absennya koordinasi ini mengisyaratkan proses kebijakan yang tertutup dan rentan terhadap fasilitasi kepentingan partikular.
Ironi terbesar dari skema ini adalah potensi viktimisasi terhadap masyarakat lokal di masa mendatang. Apabila terjadi kegagalan implementasi, baik berupa kerusakan lingkungan, konflik sosial, maupun ketidakadilan, terdapat kemungkinan besar bahwa kesalahan akan dilimpahkan kepada anggota koperasi. Padahal, masyarakat lokal hanyalah aktor yang beroperasi dalam sebuah sistem yang dirancang oleh pihak-pihak dengan otoritas lebih besar. Tanggung jawab sistemik atas potensi kegagalan kebijakan berisiko dialihkan kepada kelompok yang paling rentan, sebuah paradoks umum dalam skema partisipatoris yang gagal menggeser struktur kekuasaan yang ada (Ribot & Larson, 2012).
Inisiatif legalisasi tambang rakyat di NTB, meskipun dilandasi niat pemberdayaan, mengandung risiko serius terhadap keberlanjutan ekologis dan keadilan ekonomi. Tanpa pengawasan ketat, program ini berpotensi mengganti penambangan ilegal sporadis dengan eksploitasi legal berskala besar, serta mengganti monopoli informal dengan oligarki baru. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah korektif yang mendesak, antara lain: 1) Implementasi transparansi penuh, di mana seluruh proses perizinan, skema kemitraan, dan alokasi finansial harus dapat diakses dan diaudit oleh publik. 2) Penegasan akuntabilitas lingkungan, pemerintah harus membuktikan kapasitas pengawasan yang riil dan komitmen restorasi yang mengikat, didahului oleh kajian dampak lingkungan yang komprehensif. 3) Jaminan otonomi koperasi, koperasi harus memiliki kemandirian penuh untuk memilih mitra bisnis tanpa adanya tekanan atau monopoli terselubung dari pihak manapun. 4) Penguatan pengawasan multipartit, lembaga negara seperti Kejaksaan Tinggi dan Ombudsman, bersama dengan masyarakat sipil dan akademisi, harus dilibatkan secara aktif dalam mekanisme pengawasan independen.
Sumber
Aspinall, E. (2013). Democracy for Sale, Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Cornell University Press. Bridge, G. (2004). Contested Terrain, Mining and the Politics of Scale. The Professional Geographer, 56(2), 223-234. Hadiz, V. R., & Robison, R. (2013). The Political Economy of Oligarchy and the Reorganization of Power in Indonesia. Indonesia, (96), 35-57. Peluso, N. L. (2015). Seeing Like a Corporation, Governing Like a State, The Co-optation of Community Mining in Indonesia. Journal of Peasant Studies, 42(4), 697-721. Ribot, J. C., & Larson, A. M. (2012). Beyond the Enclosure, The Political Economy of ‘Community’ Resource Rights. World Development, 40(4), 797-811. Sachs, J. D., & Warner, A. M. (1995). Natural Resource Abundance and Economic Growth. NBER Working Paper 5398.